- Back to Home »
- Upaya Pencegahan COVID-19
Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19
Semua elemen masyarakat memiliki peran penting dalam
memutus mata rantai penularan COVID-19 agar tidak menimbulkan sumber penularan
baru/cluster pada tempat-tempat dimana terjadinya pergerakan orang, interaksi
antar manusia dan berkumpulnya banyak orang. Masyarakat harus dapat
beraktivitas kembali dalam situasi pandemi COVID-19 dengan beradaptasi pada
kebiasaan baru yang lebih sehat, lebih bersih, dan lebih taat, yang dilaksanakan
oleh seluruh komponen yang ada di masyarakat serta memberdayakan semua sumber
daya yang ada. Peran masyarakat untuk dapat memutus mata rantai penularan
COVID-19 (risiko tertular dan menularkan) harus dilakukan dengan menerapkan
protokol kesehatan (Kemenkes, 2020). Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, protokol kesehatan secara
umum harus memuat:
1. Perlindungan
Kesehatan Individu
Penularan COVID-19 terjadi melalui droplet yang
dapat menginfeksi manusia dan masuk ke dalam tubuh melalui hidung, mulut, dan
mata. Prinsip pencegahan penularan COVID-19 pada individu dilakukan dengan
menghindari masuknya virus melalui ketiga pintu masuk tersebut dengan beberapa
tindakan, seperti:
a. Menggunakan
alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu
jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang mungkin dapat
menularkan COVID-19. Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya gunakan masker
kain 3 lapis.
b. Membersihkan
tangan secara teratur dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir
atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol/handsanitizer. Hindari
menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang tidak bersih.
c. Menjaga
jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari
orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian,
dan berdesakan. Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak maka dapat
dilakukan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya. Rekayasa
administrasi dapat berupa pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan
sebagainya, sedangkan rekayasa teknis antara lain berupa pembuatan partisi,
pengaturan jalur masuk dan keluar, dan lain sebagainya.
d. Meningkatkan
daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
seperti mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit sehari
dan istirahat yang cukup minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko
penyakit. Orang yang memiliki komorbiditas/penyakit bawaan/kondisi rentan
seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal,
kondisi immunocompromised/penyakit
autoimun, kehamilan, lanjut usia, anak-anak, dan lain lain, harus lebih
berhati-hati dalam berkegiatan di tempat dan fasilitas umum.
2. Perlindungan
Kesehatan Masyarakat
Perlindungan
kesehatan masyarakat merupakan upaya yang harus dilakukan oleh semua komponen
masyarakat guna mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19. Potensi
penularan COVID-19 di tempat dan fasilitas umum disebabkan adanya pergerakan,
kerumunan, atau interaksi orang yang dapat menimbulkan kontak fisik. Dalam
perlindungan kesehatan masyarakat peran pengelola, penyelenggara, atau
penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sangat penting untuk menerapkan
sebagai berikut:
a. Unsur
Pencegahan (Prevent)
1) Kegiatan
promosi kesehatan dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan penggunaan
berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman bagi semua
orang, serta keteladanan dari pimpinan, tokoh masyarakat, dan melalui media
mainstream.
2) Kegiatan
perlindungan (protect) antara lain
dilakukan melalui penyediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang mudah
diakses dan memenuhi standar atau penyediaan handsanitizer, upaya penapisan
kesehatan orang yang akan masuk ke tempat dan fasilitas umum, pengaturan jaga
jarak, disinfeksi terhadap permukaan, ruangan, dan peralatan secara berkala,
serta penegakkan kedisplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam
penularan dan tertularnya COVID-19 seperti berkerumun, tidak menggunakan
masker, merokok di tempat dan fasilitas umum dan lain sebagainya.
b. Unsur
Penemuan Kasus (Detect)
1) Fasilitasi
dalam deteksi dini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, yang dapat
dilakukan melalui koordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas
pelayanan kesehatan.
2) Melakukan
pemantauan kondisi kesehatan (gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan,
dan/atau sesak nafas) terhadap semua orang yang ada di tempat dan fasilitas
umum.
c. Unsur
Penanganan secara Cepat dan Efektif (Respond)
Melakukan penanganan untuk mencegah terjadinya penyebaran yang lebih luas, antara lain berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pelacakan kontak erat, pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), serta penanganan lain sesuai kebutuhan. Terhadap penanganan bagi yang sakit atau meninggal di tempat dan fasilitas umum merujuk pada standar yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.